Pariwisata dan Kebudayaan - PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK:
Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu di lestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat dan memperkokoh NKRI.
Untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong-royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2000
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya.
Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Bidang-Bidang kegiatan
1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan
2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi
3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama
4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan
Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat
Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing
Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
-
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional serta Pasal 18 ayat (3), Pasal 26 ayat (4),
Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimaan telah diuah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRi No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2017.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagaİ pimpinan dan anggota Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas:
a. Uang Representasi: b. Tunjangan Keluarga c. Tunjangan beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran bclanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang nomor 1 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Kesejahteraan
Bab III Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2017
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 5 UU No.28 Tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dari korupsi dan kolusi setiap penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan dan bersedia untuk diperiksa untuk mengefektifkan kewajiban pelaporan harta kekayaan perlu pengaturan di lingkungan kota Batam
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014
Pemerintah perlu menetapkan peraturan agar mengefektifkan pelaporan harta kekayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 43 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rincian Tugas Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, meliputi: Ketentuan Umum; Perumusan Rincian Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
63 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 10 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 53 Tahun 2010; INPRES No. 5 Tahun 2004; PERKPK No. 07 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Ambon Nomor 4 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2014 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan rincian tugas Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Rincian Tugas Pelaksana Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Perumusan Rincian Tugas, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
93 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat