LHKPN DI LINGKUNGAN KOTA BATAM
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2017/No.535
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 5 UU No.28 Tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bersih dari korupsi dan kolusi setiap penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan dan bersedia untuk diperiksa untuk mengefektifkan kewajiban pelaporan harta kekayaan perlu pengaturan di lingkungan kota Batam
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014
- Pemerintah perlu menetapkan peraturan agar mengefektifkan pelaporan harta kekayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- 15 hlm
|