Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya. Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Bidang-Bidang kegiatan 1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan 2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi 3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama 4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat