Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi Kepala Desa, sebagai
penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang penting dalam rangka
memberi molivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa yang telah· diberhentikan dengan hormat per1u diberikan Tali
Asih; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, per1u ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Mentert Dalam Negert dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namer 18 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tali asih sebesar Rp5.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 083 Tahun 2005 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006
DANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEDESAAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Akibat Bencana Alam Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisien kegiatan tugas
pembantuan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa di bidang
infrastruktur akibat bencana alam di Kabupaten Rembang perlu
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman
Pelaksanaan Dana Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan Akibat
Bencana Alam di Kabupaten Rembang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Pedoman Pelaksanaan Dana Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan Akibat Bencana Alam Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2006.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006
PEDOMAN PENGAJUAN, PENETAPAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2006/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peratuan Daerah Nomor 01 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik., maka perlu
menetapkan Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lown Utara (Lembaran Negara Tahon
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahon 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahon 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahon 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan .DPRD (Lembaran Negara RI Tahon 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 4437);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahon 2004 tentang Perimbangan Keuangan
' ' I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4513) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor
82);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor OI) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
' .. '
7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara
9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum
10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD.
11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya;
b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di
DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam
(2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang;
BAB ill
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK
Pasal 3
(!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
(2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah;
(3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Pasal 4
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3
ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ;
BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5
(1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun)
(2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun
Anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di
Kabupaten Luwu Utara,
. .
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK
Pasal 6
;
(1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Pasal 7
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama
DPD Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua;
Pasa18
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini;
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai
Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya.
BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 1 0
( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada
Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda;
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ;
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini;
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2006
DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; Kep Presiden No. 132 Tahun 2001
PERBUP ini Mengatur Mengenai Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006.
3 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 166 Tahun 2005
PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI - PEDOMAN PELAKSANAAN
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 166, BD.2005/No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penanggulangan bencana dan
penanganan pengungsi di Kabupaten Rembang; bahwa agar tercipta keterpaduan Jangkah dan tindakan antara komponen
komponen masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi, maka perlu disusun bagan struktur
organisasi dan pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan
pengungsi di Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Norn or 131 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten Rembang dilakukan secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2005.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2005
ANGGOTA HANSIP/LINMAS DESA / KELURAHAN - PEMBERIAN BANTUAN PENGOBATAN KECELAKAAN DAN PEMBERIAN UANG DUKA
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, BD.2005/No. 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pengobatan Kecelakaan Dan Pemberian Uang Duka Bagi Anggota Hansip/Linmas Desa / Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meringankan beban
Anggota/keluarga Hansip/Linmas Desa/Kelurahan yang
mengalami kecelakaan dan meninggal dunia maka pertu
diberikan bantuan; bahwa bantuan sebagaimana dimaksud huruf a telah
dianggarkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Banyumas
Tahun Anggaran 2005; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin
adanya kepastian hukum dan tertib administrasi, pertu
mengatur pemberian bantuan dimaksud dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bantuan pengobatan kecelakaan dan pemberian uang duka, tata cara permohonan bantuan pengobatan kecelakaan dan pemberian uang duka, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 43 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2005/No 43 seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (PROTAP PBP) di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat