DANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEDESAAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Akibat Bencana Alam Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisien kegiatan tugas
pembantuan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa di bidang
infrastruktur akibat bencana alam di Kabupaten Rembang perlu
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman
Pelaksanaan Dana Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan Akibat
Bencana Alam di Kabupaten Rembang dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Pedoman Pelaksanaan Dana Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan Akibat Bencana Alam Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2006.
- 15 hal
|