Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, besaran tunjangan
komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana
Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan
Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 15 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen serta Dana
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Penghitungan Kemampuan Keuangan Kabupaten Kebumen; Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses; Besaran Dana Operasional Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara nomor 4355);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 5049);
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuakn Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 155);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2008 Nomor 04, Tamabahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2012 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 26);
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2016 Nomor 06).
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD H.A. Sulthan Daeng Radja dan puskesmas di Kabupaten Bulukumba maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-UNdang Nomor 32 Tahun 2004.
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan kelas (tempat perawatan).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2021
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH - PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.237, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 37 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peran yang strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia yang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif. Dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan
fungsi perumahan dan permukiman, maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan daerah maka diperlukan pengaturan tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2021.
Penjelasan 9 Hal; Lampiran 30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah tidak termasuk jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, masih mengatur tentang retribusinya sehingga perlu disesuaikan.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 15 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 8 Tahun 1993; Perka BPN No 1 Tahun 2010; PERDA Kota Banjar No 18 Tahun 2004; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin peruntukan penggunaan tanah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup dan Tujuan
3. Peruntukan dan Penggunaan Tanah
4. Obyek dan Subyek
5. Persyaratan Izin
6. Kewenangan dan Pemberian Izin
7. Penyelenggaraan Perizinan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penyidikan
10. Ketentuan Pidana
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2017.
Kota Banjar No 35 Tahun 2004 (LD Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 35 Seri C, Tambahan LD Kota Banjar Nomor 31).
14 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Subjek tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah melakukan pembayaran Tarif Layanan sebelum Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, dikenakan Tarif Layanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri, dan profesional perlu adanya tarif layanan pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Materi Pokok: Subjek tarif layanan merupakan setiap orang yang mendapatkan pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas di Balabkes Yogyakarta.
Objek tarif layanan merupakan semua jenis pelayanan yang ada di Balabkes Yogyakarta.
Objek tarif layanan meliputi:
a. Pelayanan Mikrobiologi;
b. Pelayanan Immonologi;
c. Pelayanan Toksikologi;
d. Pelayanan Kimia Air;
e. Pelayanan Hematologi;
f. Pelayanan Kimia Klinik;
g. Pelayanan Strain/Media/Reagensia/Pemantapan Mutu Eksternal (PME);
h. Pelayanan Konsultasi;
i. Penggunaan Sarana Prasarana;
j. Izin masuk PKL/Magang/Penelitian; dan/atau
k. Pelayanan Kalibrasi Alat Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, perpustakaan Kab Batang mempunyai peranan penting sebagai sarana yang efektif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta berfungsi sebagai sumber informasi yang penting dalam menggali pengetahuan teknologi dan informasi lain, oleh karena itu peru meningkatkan pelayanan Perpustakaan Kab Batang; bahwa dengan ditetapkannya Perda Batang No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang No 6 Tahun 2009 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan ab Batang perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 43 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perkep Asnas No 30 Tahun 2016; Perkeppusnas No 30 Tahun 2016; Perkeppusnas No 10 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 23 Tahun 2011; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perbup Batang No 67 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk meningkatkan pelayanan pengguna jasa perpustakaan. Terutama untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai Standar Perpustakaan, Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, dimana bahan pustaka dapat diperoleh dengan cara pembelian, dan sumbangan atau hibah yang tidak mengikat, termasuk juga kewajiban dan larangan, sanksi serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.1/ TLD No.139
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati TA 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan Atas Laporan Keuangan;
h. Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD; dan
i. Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat