Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin peruntukan penggunaan tanah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup dan Tujuan 3. Peruntukan dan Penggunaan Tanah 4. Obyek dan Subyek 5. Persyaratan Izin 6. Kewenangan dan Pemberian Izin 7. Penyelenggaraan Perizinan 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat