Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk meningkatkan pelayanan pengguna jasa perpustakaan. Terutama untuk meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai Standar Perpustakaan, Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, dimana bahan pustaka dapat diperoleh dengan cara pembelian, dan sumbangan atau hibah yang tidak mengikat, termasuk juga kewajiban dan larangan, sanksi serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat