pajak dan retribusi daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD H.A. Sulthan Daeng Radja dan puskesmas di Kabupaten Bulukumba maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
4. Undang-UNdang Nomor 32 Tahun 2004.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan kelas (tempat perawatan).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Bulukumba Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- 39 halaman
|