Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
ABSTRAK:
Lembaga Kemasyarakatan sebagai lembaga atau wadah yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Hal ini dikarenakan Lembaga Kemasyarakatan memiliki posisi yang berada di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat berbaur dengan kehidupan warga masyarakat, dengan demikian Lembaga Kemasyarakatan dapat mengerti dan memahami yang dibutuhkan warga masyarakat yang dilayaninya.
Sehubungan itu Lembaga Kemasyarakatan harus memiliki kapasitas secara individual maupun manajemen kelembagaan agar mampu berperan memberdayakan masyarakat. Peningkatan kapasitas secara individual maupun menejemen kelembagaan yang demikian dianggap penting agar kualitas kinerja mereka dapat mempengaruhi secara langsung keberhasilan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Pada dasarnya pemberdayaan masyarakat menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian sekaligus dipandang dan diposisikan sebagai subyek bagi dirinya sendiri dalam proses pembangunan. Warga masyarakat merupakan sosok manusia utuh yang aktif, memiliki kemampuan berfikir, berkehendak dan berusaha. Dalam kerangka pikir (mindset) demikian upaya pemberdayaan harus diarahkan pada tiga hal, yaitu Pertama, agar mampu mengenal potensi dan kemampuan yang mereka miliki, mampu merumuskan secara baik masalah-masalah yang dihadapinya, sekaligus mendorong agar memiliki agenda-agenda penting dan melaksanakannya demi pengembangan potensi dan menanggulangi permasalahan yang mereka hadapi. Kedua, memperkuat daya yang dimilikinya dengan berbagai macam masukan maupun pembukaan akses menuju berbagai peluang. Penguatan disini meliputi penguatan pada modal manusia, modal alam, modal finansial, modal sarana dan prasarana maupun modal sosial yang mereka miliki. Ketiga, mendorong terwujudnya tatanan struktural yang mampu melindungi dan mencegah yang lemah tidak semakin lemah justru semakin kuat, mencegah persaingan yang tidak sehat serta meningkatkan komunikasi demi kemajuan dimasa yang akan datang.
Dalam Peraturan Daerah ini, antara lain mengatur mengenai pembentukan dan penataan Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan kemitraan, tugas fungsi, tata kerja, pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan, dengan demikian memberikan kejelasan masing-masing pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
a. bahwa Lembaga Kemasyarakatan merupakan lembaga yang memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, guna meningkatkan penguatan dan optimalisasi peran Lembaga Kemasyarakatan, perlu mengatur mengenai Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 3 (tiga) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah.
2. BAB II JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1(satu) Pasal,
3. BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 20 (duapuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV MASA BAKTI terdiri dari 1 (satu) Pasal.
5. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN terdiri dari 2 (dua) Pasal.
6. BAB VI HUBUNGAN KERJA terdiri dari 1 (satu) Pasal.
7. BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
8. BAB VIII PENDANAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
9. BAB IX PEMBINAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
10. BAB X KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
Pasal 32 (1) Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan.
Pasal 33 Semua ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
11. BAB XI KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal.
Pasal 35 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah Kabupaten Pekalongan kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan Pada Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 54 Tahun 2017; PP No 28 Tahun 2018; Perda Prov Daerah Tk 1 Jawa No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 3 Tahun 2009; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada BUMD. Diatur mengenai modal dasar, besaran dan sumber dana penambahan penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal dan hak usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGAWASAN
DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan audit sebagai salah satu kegiatan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Pejabat Pengawas
di lingkungan Inspekorat Kabupaten Paser, perlu menetapkan mekanisme
pengawasan sebagai pedoman/acuan para audit dalam melaksanakan
tugasnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengawasan di
Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.60 Tahun 2008
Auditor adalah Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai Pelaksana teknis
fungsional bidang pengawasan di Lingkungan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Program Kerja Pemeriksaan yang disingkat PKP adalah Langkah-langkah
prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan
oleh auditor selama pelaksanaan audit untuk mencapai tujuan audit. Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan yang disingkat P2HP adalah laporan awal
dari suatu rangkaian kegiatan audit yang disampaikan kepada auditan setelah
pelaksanaan audit, berisikan temuan yang meliputi kondisi, kriteria, sebab, akibat
komentar auditan serta rekomendasi. Mekanisme Pengawasan dipergunakan sebagal pedoman pelaksanaan tugas pengawasan
oleh setiap auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Paser. Dalam melakukan audit setiap auditor wajib berstandar kepada norma audit aparat
pengawasan fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
4 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REKONSILIASI BARANG MILIK KABUPATEN ACEH TENGGARA
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Ketentuan Pasal 15 aat (3) huruf h, Pasal 6 ayat (2) huruf q dan Pasal 17 ayat (3) huruf q Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan pengurus barang berwenang dan bertanggung jawab melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 2003; Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Tata Cara Rekonsiliasi BMK; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Emergency Medical
Services System (EMSS) di Wilayah Kabupaten Barito Kuala sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Emergency Medical Services System (EMSS) di Wilayah
Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center Setara Barito Kuala
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat
darurat medis maka perlu membentuk Public Safety Center.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem
Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety
Center.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Public Safety Center (PSC)Setara Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan PSC; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Barito
Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Emergency Medical
Services System (EMSS) di Wilayah Kabupaten Barito Kuala sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Emergency Medical Services System (EMSS) di Wilayah
Kabupaten Barito Kuala.
Mekanisme pemberian jaminan pembiayaan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 2018
Pemberian Bantuan Beasiswa Strata I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Strata I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk meningkatkan SDM di Kabupaten Lebong perlu diadakan pemberian bantuan beasiswa S1 di Lingkungan Kabupaten Lebong sesuai jalur pendidikan formal yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan Pemkab Lebong
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 20 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 5 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 19 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 48 Tahun 2008
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permendik No. 20 Tahun 2011
Perda lebong No. 10 Tahun 2016
Jenis dan Sasaran Penerima Beasiswa
Sasaran beasiswa dan persyaratan yang mendapatkan beasiswa S1
tata cara pendaftaran, seleksi dan penyaluran biasiswa
monitor dan evaluasi
sumber dan penempatan Dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik,
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan
masyarakat; Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi untuk memberikan informasi pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan hiburan yang sehat seiring dengan
kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat di daerah serta sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah secara berkesinambungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Amuntai.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkominfo No. 24/PER/M.KOMINFO/05/2009; Permenkominfo No. 49/PER/M.KOMINFO/12/2009; Permenkominfo No. 51/PER/M.KOMINFO/12/2009; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Peraturan KPI Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan KPI Nomor 03/P/KPI/12/2011; Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012; Perda Kab. HSU No. 12 Tahun 2016; Perbup HSU No. 52 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Amuntai yang terdiri atas 8 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 44 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, telah diatur ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan APBD yang lebih tertib, efektif, ekonomis, efesien, transparan dan bertanggungjawab perlu mengatur kembali ketentuan mengenai mekanisme pelaksaaan pembayaran atas beban APBD;
c. bahwa pengaturan kembali mekanisme pembayaran atas beban APBD harus mencerminkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman;
d. bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pejabat Pengelola Keuangan SKPD; Bab III Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Bab IV Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; Bab V Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Bab VI Transaksi Non Tunai; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Dengan Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang, perlu ditetapkan batas Desa/Kelurahan berbeda Kecamatan secara pasti antara Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua dengan Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang.
UU No 14 Th 1959 telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 44 Th 1992; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 76 Th 2012; Permendagri No 45 Th 2016; Perda Kab Tangerang No 11 Th 2016; Perbup Tangerang No 83 Th 2016.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat