Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018

Pembentukan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 3 (tiga) Pasal Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah. 2. BAB II JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1(satu) Pasal, 3. BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 20 (duapuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian. 4. BAB IV MASA BAKTI terdiri dari 1 (satu) Pasal. 5. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN terdiri dari 2 (dua) Pasal. 6. BAB VI HUBUNGAN KERJA terdiri dari 1 (satu) Pasal. 7. BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 8. BAB VIII PENDANAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 9. BAB IX PEMBINAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 10. BAB X KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal. Pasal 32 (1) Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan. Pasal 33 Semua ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 11. BAB XI KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal. Pasal 35 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
- LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan