Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pejabat Pengelola Keuangan SKPD; Bab III Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Bab IV Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; Bab V Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Bab VI Transaksi Non Tunai; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat