PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMUGARAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN PEDESAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2006/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemugaran Perumahan dan Pemukiman Pedesaan Kabupaten Karanganyar Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan bantuan Pemugaran
Perumahan dan Pemukiman Pedesaan Kabupaten Karanganyar Tahun 2006
maka perlu memberikan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemugaran
Perumahan dan Pemukiman Pedesaan Kabupaten Karanganyar Tahun
Anggaran 2006; bahwa untuk dimaksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk pelaksanaan bantuan pemugaran perumahan dan pemukiman pedesaan kabupaten karanganyar tahun 2006.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2006.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 50 Tahun 2006
PERBUP - STRATEGJ PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2006-2008
2006
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD.2006/No.33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Strategj Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006-2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam
melaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah di
Kabupaten Banyumas maka perlu diatur langkah-langkah
kebijaksanaan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
mengatur Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
(SPKD) Kabupaten Banyumas tahun 2006-2008 dengan
Peraturan Bupati Banyumas
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 32; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor
21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
Strategj Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006-2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2006
BENCANA - PENGUNGSI - PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN dan PENANGANAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2006/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
(PBP) Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi kegiatan
penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang, perlu adanya
Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2006
PERBUP - PENYALURAN BANTUAN DANA BERGULIR PENGUSAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI (PKMK) KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2006/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Pengusaha Kecil Menengah Dan Koperasi (PKMK) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengamankan dan mengarahkan bantuan dana
bergulir kepada Pengusaha Kecil, Menengah dan Koperasi Kabupaten
Banyumas dipandang perlu adanya pengaturan penyaluran dan
penggunaan dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Pengusaha Kecil
Menengah dan Koperasi (PKMK) Kabupaten Banyumas
Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 No.1 Seri A
Penyaluran Bantuan Dana Bergulir Pengusaha Kecil Menengah Dan Koperasi (PKMK) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2006.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2006/15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Gubernur Jawa Barat Untuk Bantuan Operasional Kinerja Aparat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2006
PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN KEPADA DESA / KELURAHAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2006/No.5 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Kepada Desa/Kelurahan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
masyarakat perlu didukung kemampuan keuangan dalam
penyeienggaraan Pemerintahan Desa / Kelurahan.
bahwa untuk mendukung keuangan Desa / Kelurahan, pemerintah
kabupaten mengaiokasikan dana dalam bentuk Bantuan
Pembangunan Kepada Desa / Kelurahan; bahwa agar dalam pelaksanaan dan pengeloiaan dana Bantuan
Pembangunan Kepada Desa / Keiurahan dapat terarah dan terukur
perlu diterbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Kepada Desa / Keiurahan Kabupaten Purworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun
2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Kepada Desa / Keiurahan Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2006.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tali Asih Kepada Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemberian tanda penghargaan dan kesetiaan bagi Kepala Desa, sebagai
penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Rembang dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mempunyai makna yang penting dalam rangka
memberi molivasi atas pengabdian dan kesetiaannya kepada Pemerintah; bahwa Kepala Desa yang telah· diberhentikan dengan hormat per1u diberikan Tali
Asih; bahwa untuk maksud tersebut tanda huruf a dan b, per1u ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Mentert Dalam Negert dan Otonomi Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namer 18 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tali asih sebesar Rp5.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 083 Tahun 2005 dicabut.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2006
DANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEDESAAN - PEDOMAN PELAKSANAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2006/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Akibat Bencana Alam Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisien kegiatan tugas
pembantuan dari Pemerintah Kabupaten kepada desa di bidang
infrastruktur akibat bencana alam di Kabupaten Rembang perlu
ditetapkan Pedoman Pelaksanaan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman
Pelaksanaan Dana Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan Akibat
Bencana Alam di Kabupaten Rembang dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Pedoman Pelaksanaan Dana Pembangunan lnfrastruktur Pedesaan Akibat Bencana Alam Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2006.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006
PEDOMAN PENGAJUAN, PENETAPAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2006/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peratuan Daerah Nomor 01 Tahun
2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik., maka perlu
menetapkan Pedoman Pengajuan, Penetapan, Penyerahan dan
Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lown Utara (Lembaran Negara Tahon
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) ;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahon 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara RI Tahon 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahon 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan .DPRD (Lembaran Negara RI Tahon 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Nornor 4437);
5. Undang-Undang Nornor 33 Tahon 2004 tentang Perimbangan Keuangan
' ' I
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara RI Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4513) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2000 Nomor
82);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor OI) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN PENGAJUAN, PENYERAHAN DAN LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI
POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
I . Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Utara
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
' .. '
7. Kesbang adalah Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten Luwu Utara
8. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Luwu Utara
9. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melaluli Pemilihan Umum
10. Bantuan Keuangan adalah Bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD.
11 . Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD atau sebutan lainnya adalah Pengurus Partai Politik ditingkat Kabupaten I Kota yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik.
BAB II
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpimm Daerah Partai Politik ditandatangani Ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada Bupati dengan rnenggunakan Kop Surat dan Cap Stempel Partai Politik dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Partai Politik Kabupaten Luwu Utara yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan Jainnya;
b. Foto copy Surat Keterangan NPWP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat Keterangan Autentikasi hasil penetapan perolehan kursi Partai Politik di
DPRD yang dilegalisir ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat Pemyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai Peraturan Perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan serkretaris DPD atau sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan Kop Surat Partai Politik;
e. Lampiran tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d dibuat dalam
(2) Surat Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan Kepala Kantor Kesbang;
BAB ill
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN
ADl\1lNISTRASl PARTAI POLITIK
Pasal 3
(!) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan, penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Luwu Utara dilakukan oleh Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ;
(2) Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) diketuai oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Anggotanya terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Unsur Sekretariat Daerah;
(3) Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Pasal 4
Bentuk Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 3
ayat (I) tercantum dalam lampiran I Peraturan ini ;
BAB IV BANTUAN KEUANGAN Pasal 5
(1) Besamya bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta Rupiah pertahun)
(2) Besarnya Bantuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diubah setiap Tahun
Anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan mempertimbangkan perkembangan keuangan dan tingkat kemahalan di
Kabupaten Luwu Utara,
. .
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAl POLITIK
Pasal 6
;
(1) Penyerahan Bantuan Keuangan dilaksanakan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada partai politik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa alas nama Bupati kepada Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik atau sebutan lainnya.
Pasal 7
Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan persyaratan administrasi:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nornor rekening Bank atas nama
DPD Partai Politik;
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk kwitansi ditandatangani diatas rnaterai oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Poltik dengan menggunakan Kop Surat dan cap stempel Partai Politik;
c. Berita Acara serah terima dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa sebagai pihak pertama dan oleh Ketua dan Bendahara DPD Partai Politik sebagai pihak kedua;
Pasa18
Bentuk Berita Acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 (enam) huruf c tercantum dalam lampiran II Peraturan ini;
BAB VI PENGAWASAN
Pasal 9
Pengawasan dan atau Pemeriksaan atas penggunaan Bantuan keuangan kepada Partai
Politik dilaksanakan oleh Bawasda atau aparat pengawasan fungsional lainnya.
BAB VII
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
Pasal 1 0
( l) Laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik disampaikan kepada
Bupati melalui Kantor Kesbang setelah diaudit oleh Bawasda;
(2) Laporan penggunaan bantuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), di ampaikan kepada Ketua KPUD ;
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal I O ayat (J) , tercantum dalam Jampiran Ill Peraturan ini;
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku pada langgal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2006.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat