BENCANA - PENGUNGSI - PROSEDUR TETAP PENANGGULANGAN dan PENANGANAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2006/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
(PBP) Di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin efektifitas dan efisiensi kegiatan
penanggulangan bencana di Kabupaten Rembang, perlu adanya
Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan Penanganan
Pengungsi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kabupaten Rembang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
- 2 hal
|