Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah dan kemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntanbilitas. adapun pajak burung walet merupakan salah satu pendapatan daerah yang belum dipungut di wilayah Kota Kendari. Untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam pemungutan Pajak Sarang Burung Walet perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No 6 Tahun 1995, UU No 23 Tahun 2014, UU No 28 Tahun 2009
terdapat perubahan yang diatur dalam peraturan ini yaitu, pasal 1, pasal 2. selain itu terdapat penambahan pasal, yaitu pasal 42a, 42b, 42c, 42d
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian perdagangan, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat;
b. bahwa berkenaan dengan huruf a tersebut diatas dan dalam rangka tetap terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum, maka perlu adanya pembinaan, pengaturan, pengawasan kegiatan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan pemberian izin;
c. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai atau menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perdagangan minuman beralkohol di daerah;
d. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan daerah dalam bentuk Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOMPOKAN GOLONGAN MINUMAM BERALKOHOL; 3. PERIZINAN; 4. PENGEDARAN DAN PENJUALAN; 5. LARANGAN; 6. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA / TARIF RETRIBUSI ; 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF SERTA WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR, DAN BESARNYA TARIF; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. KEDALUWARSA; 13. PENGENDALIAN DAN PELAPORAN; 14. SANKSI ADMINISTRASI; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Badung Nomor 35 Tahun 2006 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP – MB) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2012 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat, maka perlu pengaturan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berlandaskan azas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Retribusi, Goongan Retribusi, Tata Cara Perhitungan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Surat Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Pungutan Beberapa Komponen Pajak dan Retribusi Daerah
12 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2015
PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014;
b. bahwa dengan adanya usulan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian gedung dan aula pada Badan Diklat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Inseminasi Buatan Tuah Sakato, Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta alat–alat berat pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu melakukan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011
13. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang menjadi sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai
pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
1. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif;
3. Struktur dan besarnya tarif;
4. Alokasi pemanfaatan;
5. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
6. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
7. Tata cara penagihan;
8. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan;
9. Kadaluwarsa;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Insentif Pemungutan;
12. Sanksi Administratif; dan
13. Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 99 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2012 Nomor 87
Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan
Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri
Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri
Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor & tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 36 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri Hilir diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pengaturan pelaksanaan pemungutan pajak parkir telah diatur dalam Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016 tetang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir. Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan pengawasan akurasi data objek dan subjek Pajak Parkir serta menindaklanjuti Pasal 68B ayat (8) Perda Kab. Bandung No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan tersebut perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bandung Nomor VII Tahun 1985; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 41 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 41 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Pengurangan Pengenaan Pajak Restoran dalam Wilayah Kota Langsa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAD sektor pajak restoran dan pertumbuhan perekonomian masyarakat khususnya pengusaha restoran berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Qanun Kota Langsa Nomor 9 tahun 2010 dipandang perlu mengatur pengurangan dan besaran pengenaan pajak restoran dalam wilayah Kota Langsa
UU No 3 Tahun 2001; UU No 33 Tahun 2004; UU NO 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2009; UU NO 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP Tahun 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 9 Tahun 2010
Pengurangan pajak restoran ditetapkan 5%
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016
KOORDINASI PENGGALIAN POTENSI PAJAK MELALUI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Koordinasi Penggalian Potensi Pajak Melalui Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi penerimaan pajak perlu dilakukan ekstentifikasi dan intensifikasi terhadap pihak yang berpotensi menjadi Wajib Pajak dan Wajib Pajak Terdaitar yang belum melakukan kewajibarr pembayaran pajak,
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 7 Tahun 1983
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP no. 55 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 74 Tahun 2011
PP No. 31 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.O4/2OO1
PerGub Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman bagi OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan instar-rsi terkait dalam
pelaksanaan kegiatan koordinasi penggalian potensi pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi PPh OPDN dan PPh
Pasal 2. Program kerja kegiatan ekstensilikasi dan intensifikasi disusun dan dirumuskan setiap tahun yang memuat
dokumen perencanaan dari masing masing OPD, Kabupaten/ Kota, Kanwil, DJD dan KPP secara bersinergi.
Penyusunan program kerja ekstensifikasi dan intensifikasi dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah,
Pemerintah Kabupaten/Kota, Kanwil DJP, dan KPP.
Penggalian Potensi, Pelaksanaan Koordinasi, Mekanisme, Pelaksanaan Rapat, Pemantauan, Kunjungan Lapangan, Tata Hubungan Kerja. EVALUASI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2016.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat