WAJIB-PAJAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri
Hilir
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor & tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 36 Tahun 2021;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Indragiri Hilir diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
|