Permendikbud No. 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Permendikbud No. 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 3, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2010
Permendikbud No. 44 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014
Permendikbud No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional
Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2010, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta
menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi
Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat
dihapusbukukan dan dipindahtangankan;
b. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi
perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
c. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002
tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan
BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara
penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan
Peraturan Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Penghapusbukuan; Pemindahtanganan; Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Pemindahtanganan Rumah Dinas; Pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Penaksiran Harga Minimum; Pembiayaan; Laporan Pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang
Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
2. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29
Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02-
MBUMN/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
16 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 Tahun 2010
Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S-240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 45
Tahun 2005, penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa sesuai dengan arnanat peraturan perundang-undangan, Badan Usaha
Milik Negara harus dikelola secara profesional berlandaskan mekanisme
korporasi sebagaimana layaknya entitas bisnis (business entity) pada
umumnya;
c. bahwa dalarn rangka mendorong dan memberikan penghargaan yang
seimbang dengan tanggungjawab yang diberikan kepada Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara guna
meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara agar dapat bersaing dengan
badan usaha lain di bidang/industri yang sarna, maka seyogyanya pemberian
penghasilan juga mengacu kepada penghasilan profesional di bidang/industri
yang bersangkutan;
d. bahwa pedoman penetapan penghasilan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah diatur dalarn
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2009, dipandang perlu
untuk ditinjau kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70; Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroaan (persero), Perusahaan Umum (perum) dan Perusahaan Jawatan
(perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
4,
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, clan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4556);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Penetapan Penghasilan; Penghasilan; Gaji/Honorarium Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas; Tunjangan; Fasilitas; Tantiem dan Insentif Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Mencabut 1. Surat Menteri Negara BUMN Nomor S-316/MBU/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang
Remunerasi Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;
2. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor S-326/S.MBU/2002 tanggal 3 Mei 2002 tentang
Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diperbaharui dengan Surat Sekretaris Kementerian Negara BUMN Nomor S240/S.MBU/2003 tanggal 6 Mei 2003 tentang Penyempurnaan Pedoman Penetapan Remunerasi
Direksi clan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2009 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Bllv1N Nomor PER-03/MBU/2009, tentang
Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, clan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara
21 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tahun 2010
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2010, jdih.bumn.go.id : 58 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara
clan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara serta
dalanl rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang
Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas clan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM) clan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan clan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, clan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Primer; Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur; Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik; Deputi Bidang Usaha Jasa; Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara; Inspektorat; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Mencabut Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-OI/MBU/2005
tentang Organisasi clan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
69 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2010
Perka BKPM No. 10 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2012
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 8, BN 2010/ NO 652; https://peraturan.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2010/ NO 173; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat