Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Primer; Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur; Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik; Deputi Bidang Usaha Jasa; Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara; Inspektorat; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-05/MBU/2010
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 September 2010
Sumber
jdih.bumn.go.id : 58 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 834 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-06/MBU/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan