Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2010

Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penggunaan Nama Departemen Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 November 2009
Sumber
jdih.kemdikbud.go.id : 2 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2037 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 304/U/1999 tentang Perubahan Nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Menjadi Departemen Pendidikan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan