Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BD.2008/NO.196
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka agar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada
Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo;
- dasar hukum Perbup ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
- materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas, kelompok jabatan fungsional dalam Dinas sosial Kabupaten Sukoharjo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2008.
- 20 hal
|