Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2008

Penetapan Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Di Kabupaten Rembang Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Di Kabupaten Rembang Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
05 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2008
Tanggal Berlaku
05 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No. 15
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan