PROGRAM RASKIN - PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2008/No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Program Raskin (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin)
Di Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK: |
- bahwa agar pelaksanaan Program RASKIN berjalan secara
tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat
administrasi dan tepat kualitas, serta berpedoman pada prinsip
keberpihakan pada rumah tangga miskin, transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas, diperlukan kesamaan gerak antara
pelaksana Program RASKIN di tingkat kabupaten dengan
pelaksana kecamatan dan desa/kelurahan; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN
(Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang
Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rem bang Nomor 036 T ahun 2006;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Program RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) di Kabupaten Rembang Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2008.
- 32 hal
|