Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 92 Tahun 2005

Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKIVIJ Mandiri. Aset - aset Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat akan ditetapkan penyerahannya dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 92 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
17 November 2005
Tanggal Pengundangan
18 November 2005
Tanggal Berlaku
18 November 2005
Sumber
BD Tahun 2005 No. 53
Subjek
KESEHATAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 80 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan