Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKIVIJ Mandiri. Aset - aset Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat akan ditetapkan penyerahannya dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat