PEMELIHARAAN-KESEHATAN-BAGI-MASYARAKAt-MISKIN-TIDAK MAMPU
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD Tahun 2005 No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menanggulangi dampak dari
pengurangan subsidi energi pada aspek kesehatan
ditetapkan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin dan Tidak Mampu di Kabupaten Rembang. bahwa Program Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dilakukan dengan Sistem Nasional dalam Program Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Rujukan Rawat Jalan dan Rawat lnap Kelas Ill Rumah sakit yang dijamin
Pemerintah. bahwa telah dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat ( JPKM ), perlu
ditindak lanjuti dengan aturan pelaksanaannya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2005
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKIVIJ Mandiri. Aset - aset Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat akan ditetapkan penyerahannya dengan Keputusan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2005.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati 1ini, maka semua Keputusan Bupati yang
mengatur tentang pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Masyarakat ( JPKM) di Kabupaten Rembang dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm
|