bantuan pengobatan-masyarakat miskin
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 245, BD.2009/No.36 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pengobatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa kondisi jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Banjarnegara cukup besar sehingga tidak seluruhnya terdaftar sebagai peserta program JAMKESMAS pada anggaran Departemen Kesehatan Republik Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 125/MENKES/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelengggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Tahun 2008; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin melalui anggaran Kegiatan Kemitraan Bagi Pasien Kurang Mampu, termasuk membantu bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar (non Quota) sebagai peserta Program JAMKESMAS;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pengobatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 495 Tahun 2008.
- Peraturan ini menjabarkan pelaksanaan bantuan pengobatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Banjarnegara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2009.
- 8 hal
|