bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang PENETAPAN DESA,dengan sistematika:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;PENETAPAN DESA;PENETAPAN, PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanganan - Anak Putus Sekolah - Anak Rentan Putus Sekolah - Anak Tidak Sekolah - Buta Aksara
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak atas pendidikan yang merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang secara konstitusional
dijamin pemenuhannya oleh negara;
b. bahwa masih terdapat sejumlah anak usia sekolah yang
tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dan masih
adanya warga yang belum dapat membaca dan menulis
aksara sehingga diperlukan upaya penanganan dan
pencegahan Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus
Sekolah dan Anak Tidak Sekolah serta Pemberantasan Buta
Aksara secara berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan
Anak Putus Sekolah, Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak
Tidak Sekolah Serta Pemberantasan Buta Aksara, perlu
disusun pengaturannya dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah,
Anak Rentan Putus Sekolah dan Anak Tidak Sekolah Serta
Pemberantasan Buta Aksara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah; Pelaksanaan; Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah, Anak Tidak Sekolah, dan Buta Aksara; Partisipasi Masyarakat; Pendaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan; 4 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah yang semakin
berkembang dan kompleks, perlu didukung dengan
pengaturan yang komprehensif disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan; bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan
pertumbuhan perekonomian secara optimal, perlu
dilakukan penerapan kebijakan pengelolaan barang milik
daerah dengan prinsip efisiensi dan efektivitas,
transparansi, akuntabel, serta bertanggung jawab; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah
Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun
2017;;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 2 Pasal 1, perubahan angka 4 dan angka 5 Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) Pasal 23, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (3) Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 47, perubahan huruf b ayat (1) Pasal 59, penambahan ayat (3) Pasal 59, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (2) Pasal 61, perubahan Paragraf 2 Bagian Ketiga Bab X, perubahan Pasal 71, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 73, penyisipan Pasal 73A, perubahan ayat (2) Pasal 75, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (1) Pasal 78, penghapusan ayat (3) Pasal 78, perubahan ayat (4) Pasal 79, perubahan Pasal 80, perubahan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan ayat (1) Pasal 86, perubahan ayat (2) Pasal 91, perubahan ayat (2) Pasal 102, penghapusan Pasal 107.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017 diubah.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri di Daerah harus memberi
manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan terdapat
perubahan lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri
di Kabupaten Purworejo serta adanya peninjauan kembali
terhadap sasaran kuantitatif dan capaian kinerja indikator
pembangunan sektor industri, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai
sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam perubahan rencana pembangunan industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan perubahan Ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel
16 huruf E Bab IV dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2024/172, TLD No. 84
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah. Banyaknya permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga perlu dilakukan pengaturan yang lebih komprehensif dan holistik dalam penyelesaian permasalahan lingkungan hidup yang ada. Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021; Perda Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 6; Pasal 19 ayat (3) huruf b dan ayat (4); Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24 huruf c; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 47; Pasal 50; Pasal 55; Pasal 56; Pasal 61; Pasal 64; Pasal 66; Pasal 70; dan Pasal 76.
Selain itu terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 44; Pasal 45; Pasal 67; Pasal 68; Pasal 79; dan BAB XVII dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan
baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sehingga perlu
mengatur kebijakan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Pengembangan Kepemudaan, Perencanaan, Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama,
Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, Pemuda Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sistem Informasi Pelayanan Kepemudaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tipologi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan
bagian dari pembangunan daerah yang
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan urusan
ketenagakerjaan agar informasi ketenagakerjaan,
pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja,
penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan
pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan
efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan
layanan ketenagakerjaan yang terencana; bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan
Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PTK, Pelatihan Kerja, Pemagangan dan Sertifikasi Kompetensi, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Pelindungan PMI, Kerja Sama, Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
75 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyusunan Usulan Propemperda, pembahasan dan Penetapan, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Target Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat