Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PTK, Pelatihan Kerja, Pemagangan dan Sertifikasi Kompetensi, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Pelindungan PMI, Kerja Sama, Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat