Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PTK, Pelatihan Kerja, Pemagangan dan Sertifikasi Kompetensi, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Pelindungan PMI, Kerja Sama, Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.8
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan