Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 2 Pasal 1, perubahan angka 4 dan angka 5 Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 5, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) Pasal 23, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 37, perubahan ayat (2) Pasal 39, perubahan ayat (3) Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 47, perubahan huruf b ayat (1) Pasal 59, penambahan ayat (3) Pasal 59, perubahan Pasal 60, perubahan ayat (2) Pasal 61, perubahan Paragraf 2 Bagian Ketiga Bab X, perubahan Pasal 71, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 73, penyisipan Pasal 73A, perubahan ayat (2) Pasal 75, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (1) Pasal 78, penghapusan ayat (3) Pasal 78, perubahan ayat (4) Pasal 79, perubahan Pasal 80, perubahan Pasal 81, perubahan ayat (1) Pasal 82, penghapusan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 82, perubahan Pasal 83, perubahan ayat (1) Pasal 86, perubahan ayat (2) Pasal 91, perubahan ayat (2) Pasal 102, penghapusan Pasal 107.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/No.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan