Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pembiayaan kepada usaha industri primer dan usaha industri sekunder
melalui pemberian dana pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Timur, perlu melakukan penyesuaian dengan menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang
Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
Tbk
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Gubernur ini mengatur Pemberian pinjaman pemerintah daerah provinsi jawa timur kepada PT bank pembangunan daerah jawa timur TBK dengan substansi:
a) Ketentuan umum
b) Ruang lingkup
c) Asas dan tujuan
d) Pemberian pinjaman
e) Pelaksanaan pemberian pinjaman
f) Pengamanan resiko pinjaman
g) Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pemberian Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Timur Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Timur Tbk; dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberian
Pinjaman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1997 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya
bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha dibidang
perbankan. Untuk menghimpun dan meriyalurkan dana masyarakat yang
berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang
Bank Prekreditan Rakyat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994
tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 T ahun 1993
maka Lembaga/Badan/Bank Perkreditan Milik Pemerintah Daerah, bentuk
hukumnya ditetapkan menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusan Menteri Keuangan RI. No. 221/KMK.019/1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 85 T ahun 1995; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Perubahan bentuk hukum PD BPR "Bank Pasar" dari Badan Perkreditan Rakyat menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pasal-pasal dalam peraturan tersebut juga mencakup ketentuan terkait kedudukan, azas, maksud, tujuan, tugas, modal, pengurus, pegawai, dana pensiun, rencana kerja anggaran, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab, kerjasama, pembinaan, serta pembubaran PD BPR "Bank Pasar". Pembubaran PD BPR "Bank Pasar" diatur dengan ketentuan peraturan daerah dan melibatkan pembentukan Panitia Pembubaran yang melaporkan kepada pihak berwenang setelah pembubaran selesai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 1996.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung Nomor 10 T ahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung jo. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggu Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
Kota Semarang Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan perekonomian di daerah dan
peningkatan pelayanan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang kepada
masyarakat serta dalam rangka peningkatan Pendapatan
Asli Daerah maka diperlukan tambahan dana dalam bentuk
pernyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Pasar Kota Semarang Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai
modal/saham daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota
Semarang.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Dan Tujuan;
3. Besaran;
4. Sumber Dana;
5. Pengawasan;
6. Deviden;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NAGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 62 TAHUN 2007 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT (PD. BPR) DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, PT. BPRS Mustaqim Aceh berkedudukan di Banda Aceh;
Untuk kelancaran perubahan bentuk hukum tersebut perlu dilakukan penyesuaian nilai nominal setiap saham yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Nomor 62 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebagai Anggaran Dasar Perusahaan sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 1998, UU No. 9 Tahun 2015, POJK No. 20/POJK.03/2014, Permendagri No. 94 Tahun 2017, Qanun No. 16 Tahun 2013, Qanun No. 5 Tahun 2015.
Dalam Pergub ini diatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah serta sebagai
pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016
tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun
2016 dan 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 9lO/1867/SJ tanggal L7 April 2OI7 tentang
Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah
Kabupatenf Kota., maka perlu mengatur pelaksanaan
transaksi non tunai di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang; bahwa dalam rangka menyiapkan sistem penerimaan
pendapatan retribusi secara non tunai termasuk sarana dan
prasarananya, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non
Tunai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non T[rnai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1876; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis dan Pengcualian Penerimaan Pendapatan Transaksi Non Tunai
Bab III Jenis dan Pengecualian Pengeluaran Non Tunai
Bab IV Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai
Bab V Mekanisme Pengeluaran Non Tunai
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 53 Tahun 2018 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2013
Perbankan, Lembaga Keuangan-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2013/19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalisasi Pendapatan Asli
Daerah dari hasil Pengelolaan Perusahaan Daerah
khususnya Bank Perkreditan Rakyat Daerah, Pemerintah
Daerah diberi kewenangan untuk menetapkan bagian laba
bersih yang menjadi hak daerah dalam Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat, dimana saat ini di Kabupaten Kuningan telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2010;
b. bahwa sejalan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan sejalan dengan terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
ada ketidaksesuaian pengaturan berkaitan dengan alokasi
laba bersih setelah dikurangi pajak untuk alokasi dana
cadangan tujuan dan jasa produksi, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besaran jumlah
peruntukannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 11 Tahun
2010
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kuningan
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Depok No. 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, TBK.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2020/21 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Babakan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat
memberikan ijin pembukaan rekening penerimaan
pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati,
b. bahwa selain memberikan ijin pembukaan rekening
penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat
memberikan ijin pembukaan rekening pengeluaran
pada Bank Umum untuk menampung Uang
Persediaan: c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam
rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau
penutupan rekening pengeluaran:
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pembukaan dan
penutupan rekening diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah,
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja
Perangkat Daerah Pada Bank Umum:
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42),
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438): 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322):
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310):
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22
Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 118)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonggiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 160): 9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 156),
10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017
Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 83
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
(Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018
Nomor 84),
Materi Pokok Perbup ini adalah: BUD dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum yang
ditetapkan oleh Bupati untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
operasional pengeluaran Daerah, Guna menampung uang penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan
APBD pada SKPD secara non tunai, Bendahara Penerimaan pada SKPD
membuka rekening penerimaan di Bank Umum yang ditetapkan oleh
Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat