Materi Pokok Perbup ini adalah: BUD dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran Daerah, Guna menampung uang penerimaan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD secara non tunai, Bendahara Penerimaan pada SKPD membuka rekening penerimaan di Bank Umum yang ditetapkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat