Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan tempat pemakaman umum serta mengatur pengelolaan, pengendalian Izin dan pelayanan pemakaman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017
Materi Pokok: Jenis tempat pemakaman terdiri dari:
a. TPU;
b. TPBU; dan
c. TPK.
TPU meliputi:
a. TPU yang dikelola Pemerintah Daerah; dan
b. TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
TPU yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perolehan lahan, Pemindahan Lokasi, Pengelolaan, Laporan Rencana Penggunaan Tempat Makam Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Petak Tanah Makam dan Masa Penggunaan, Perizinan, TPU yang dikelola oleh Pemerintah Desa, Waktu Pelayanan Pemakaman di TPU dan TPBU, Penggalian dan Pemindahan Jenazah, Krematorium, dan Penyediaan Tempat Pemakaman yang Disediakan Oleh Pengembang Perumahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 26 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2016.
Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Urusan administrasi kependudukan di daerah dilaksanakan oleh instansi pelaksana.
Terkait penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
Data kependudukan terdiri dari data perseorangandan atau data agregat penduduk.
Dokumen Kependudukan.
Kartu Identitas Anak.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Pemanfaatan data dan hak akses.
Akta Kematian.
Pemalsuan surat dan/dokumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG NOMOR 2 TAHUN 2010
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2015 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 1 Tahun 1974 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 9 Tahun 1992 ; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2002 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 12 Tahun 2006 ; UU No. 23 Tahun 2006 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 9 Tahun 1975 ; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010 ; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Perda No. 3 Tahun 2008 ; Perda Kabuapten Wakatobi No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2010 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta-Akta Catatan Sipil . Diatur tentang ketentuan umum, nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan membayar, kedaluarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2005 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang selaras dengan tujuan pembangunan, diperlukan pengaturan dan penataan dalarn melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Grobogan No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg Perda 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat utamanya dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pelaksnaan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan Presiden No.88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan No.3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Mengubah :
PERDA Kab. Wonogiri No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Wonogiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Wonogiri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri sebagai Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di Kabupaten Wonogiri, diperlukan adanya pembebasan/penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 132) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 83 di hapus.
2. Ketentuan Pasal 84 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan diubah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1991 NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474 4/031378, Perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Kertu Keluarga, Kartu Tenda Penduduk, dan Perubahan daram rangka Pelaksanaan, Pendaftaran
Penduduk, perlu ditlnjau kembali untuk disesuaikan dangan lsi dan maksud Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Drt/Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 1991; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 470/44 Tahun 1983; PERDA Kab. Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
Peraturan daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, KTP, dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Diubah
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat