tata cara dan pelaksanaan PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 08
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Perlu adanya ketentuan mengenai ketentuan dan tata cara untuk mengakomodir pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 4 Tahun 1979
4. UU No. 7 Tahun 1984
5. UU No. 20 Tahun 1999
6. UU No. 39 Tahun 1999
7. UU No. 1 Tahun 2000
8. UU No. 23 Tahun 2002
9. UU No. 13 Tahun 2003
10. UU No. 23 Tahun 2004
11. UU No. 13 Tahun 2006
12. UU No. 21 Tahun 2007
13. UU No. 23 Tahun 2014
14. PP No. 20 Tahun 1968
15. PP No. 4 Tahun 2006
16. PP No. 9 Tahun 2008
17. PP No. 44 Tahun 2008
18. Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang terdiri atas: ketentuan umum, sistem penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan, bentuk dan tata cara pelayanan, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2014
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perempuan dan anak sebagai warga negara, termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapatkan perlindungan. Jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Seram Bagian Barat masih terus meningkat dan meluas sedangkan perlindungan terhadap perempuan dan anak belum dilakukan secara optimal. Peraturan perundangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang menjamin dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara terpadu melalui P2TP2A, dan bentuk pencegahannya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan, pelatihan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan koordinasi, dan penyelenggaraan rujukan dalam penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2022
Pembentukan unit pelaksana daerah perlindungan perempuan dan anak kabupaten gorontalo
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Dalam peraturan ini dibentuk melaksanakan pasal 6 ayat (3) Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 49 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
serta anak sebagai tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, sehingga
anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya
untuk kelangsungan hid up,
tumbuh dan
berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan
kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan
melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun
2015
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat
dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini dan Holistik Integratif
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas SDM dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan danstatus gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak. Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sehingga perlu diberikan landasan hukum penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif diperlukan suatu produk hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya
1. UU No. 6 Tahun 1991
2. UU No. 23 Tahun 2002
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
5. PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015
6. Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2016
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), tata cara pelaksanaan, penyelenggaraan program PAUD HI di satuan PAUD, penyusunan program kerja dan standar operasional prosedur penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang
Maha Esa yang memiliki hak, di dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
serta merupakan generasi penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan
seluasnya untuk terpenuhi haknya yakni: hak hidup, hak
tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi
serta menjalankan hidupnya secara wajar;
Anak merupakan generasi potensi bangsa bagi
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak
sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan
rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan
perlindungan kepada anak;
Pemerintah daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan
sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan Pasal 21
ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui
upaya membangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
tentang Kabupaten Layak Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5882);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di
Desa/Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 271);
INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK
PENGUATAN KELEMBAGAAN
PEMENUHAN HAK ANAK
DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
KECAMATAN LAYAK ANAK
KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA
KEWAJIBAN ANAK
KETERLIBATAN DUNIA USAHA DAN MEDIA SERTA PERAN SERTA MASYARAKAT
TAHAPAN PENGAMBILAN KLA
ANGGARAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga ia memiliki hak asasi yang sama seperti hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu lainnya, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya dalam
pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang dan perlindungan menjadi kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa perkawinan pada usia anak di Kabupaten Lamandau masih tinggi yang berimplikasi pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia, maka perlu dilakukan upaya secara efektif dan optimal dalam pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak guna melindungi hakhak anak dan mewujudkan masyarakat Kabupaten Lamandau yang makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 80 Tahun 2015 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kabupaten Layak Anak.
Upaya pencegahan PPUA;
Pemenuhan hak anak;
Penguatan kelembagaan;
Upaya pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan PPUA, dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat;
Pengaduan;
Kebijakan dan strategi pogram;
Monitoring dan evaluasi; dan
Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 22
ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Bab III Tata Cara dan Mekanisme Pelaporan
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan urusan wajib di bidang kesehatan memerlukan dukungan dan peran masyarakat dan swasta dalam mendukung pemberian Air susu ibu eksklusif serta dukungan dari Pemerintah Daerah melalui kebijakan pemberian air susu ibu dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Ekslusif;
1. Undang-UndangNomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
5. Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
5 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 19);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
4. AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
5. PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
6. DUKUNGAN MASYARAKAT
7. PENDANAAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa upaya peningkatan sumber daya manusia dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal sangat ditentukan oleh
kualitas perkembangan anak selama usia dini;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara optimal sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya,
diperlukan upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, gizi,
pengasuhan, kesejahteraan, pemenuhan hak dan
perlindungan yang dilakukan secara simultan, sistematis,
menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan anak usia
dini secara holistik integratif dan selaras antar lembaga
layanan terkait di Kota Surabaya menuju terwujudnya anak
usia dini yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan
berkarakter sebagai generasi emas masa depan yang
berkualitas dan kompetitif perlu menetapkan Peraturan
Walikota Surabaya tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; 13. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014; 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30
Tahun 2017; 19. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019; 20. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; 21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016; 22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016; 23. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2008; 24. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2013; 25. P eraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan
terhadap pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
Integratif di Daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup; pelaksanaan; strategi, sasaran dan penyelenggaraan; gugus tugas pengembangan anak usia dini holistik integratif; peran serta masyarakat; pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
jumlah 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat