Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dilakukan secara terpadu melalui P2TP2A, dan bentuk pencegahannya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi peraturan, pelatihan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, penyelenggaraan koordinasi, dan penyelenggaraan rujukan dalam penanganan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat