Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini dan Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), tata cara pelaksanaan, penyelenggaraan program PAUD HI di satuan PAUD, penyusunan program kerja dan standar operasional prosedur penyelenggaraan PAUD HI di satuan PAUD, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini dan Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
11 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2020
Tanggal Berlaku
11 Februari 2020
Sumber
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan