Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa-Ijaan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkeinginan mewujudkan visi dan misi memberikan layanan informasi pendidikan, hiburan, pelestarian budaya daerah, lalu lintas, kebencanaan dan sebagai kontrol sosial masyarakat untuk berpartisifasi aktif dalam pembangunan daerah,lembaga penyiaran publik lokal merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial,berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa- ijaan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/02/2009 ;Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 ;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimatan Selatan Nomor : 02/KPID-KAL-SEL/2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Sa- ijaan Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan, Asas, Dan Tujuan
3.Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4.Perizinan
5.Alat Kelengkapan
6.Dewan Pengawas
7.Dewan Direksi
8.Stasiun Penyiaran
9.Sekretariat
10.Pembiayaan
11.Pertanggung Jawaban
12.Karyawan
13.Seleksi Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi
14.Pembinaan Dan Pelatihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Ombudsman Republik Indonesia
PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT
"SAO MASIGA"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan meminimalisir korban bencana alam, bencana lainnya, marabahaya, dan/ atau wabah penyakit diperlukan respon cepat dan terpadu;
b. bahwa untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Posko Layanan Terpadu Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati Bone tentang Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 dan Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0701 /YAN MED/RSKS/GOE/VII/ 1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2016 tentang Kewenagan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun · Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018 Nomor 6);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN POS LAYANAN TERPADU MASYARAKAT "SAO MASIGA"
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
- 3 -
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Bone.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Bone.
7. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Dinas adalah Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, Dinas Sosial Kabupaten Bone, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone.
9. RSUD adalah RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dan
RSUD Pancaitana Kabupaten Bone.
10. Pos Layanan Terpadu Masyarakat adalah sistem pelayanan yang dipadukan antara satu program/fungsi dengan program/fungsi lainnya yang merupakan forum komunikasi pelayanan terpadu dan dinamis dalam melayani kebutuhan masyarakat yang bersifat darurat atau emergency.
11. Sao Masiga, adalah istilah kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bone yang berarti, Sao tempat dan Masiqa cepat tanggap.
12. Gawat darurat merupakan suatu keadaan yang
kejadiannya mendadak sehingga mengakibatkan seseorang ataupun banyak orang dengan segera memerlukan penanganan ataupun pertolongan dan bantuan secara cermat, tepat dan cepat.
13. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/ atau manuaia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat dan pembangunan daerah/nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
14. Penyelamatan keadaan darurat adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah dan bencana maupun harta benda yang berharga lainnya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga".
Pasal 3
TUJUAN
Pembentukan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
1. mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk menangani bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan keadaan gawat darurat;
2. mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan layanan gawat darurat (emergency); dan
3. mempermudah koordinasi penanganan bencana, kerawanan gangguan kantibmas dan Keadaan gawat darurat dengan Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas :
1. pelaksana;
2. jenis layanan;
3. tugas dan tanggungjawab; dan
4. monitoring dan evaluasi.
Bagian kesatu
Pelaksana
Pasal 5
Pelaksana Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 merupakan pengintegrasian beberapa layanan yang diselenggarakan oleh Perangkat daerah yaitu :
- s -
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone;
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone;
3. RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone;
4. RSUD Pancaitana Kabupaten Bone;
5. Dinas Sosial Kabupaten Bone;
6. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone;
7. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bone;
8. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Bone; dan
Bagian Kedua
Jenis Layanan
Pasal 6
Jenis layanan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 meliputi:
1. Pelayanan informasi kegawatdaruratan;
2. pelayanan kesehatan gawat darurat
3. penyelamatan dalam keadaan gawat darurat;
4. penanganan kebakaran;
5. penanganan kejadian terkait kebencanaan; dan
6. penanganan kejadian kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 7
Penyelenggaraan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlangsung 24 (dua puluh empat) jam setiap hari selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu secara terus
menerus.
Pasal 8
Perangkat Daerah, Instansi pemerintah dan instansi lainnya melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing.
Bagian Ketiga
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 9
(1) Untuk pelaksanaan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan tugas dan tanggung jawab Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone :
a. menyediakan sarana call centre terkait penyelenggaraan Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga";
b. menyediakan sumber daya manusia pelaksana call centre sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menjamin kelancaran operasional jaringan komunikasi Pos; dan
d. melakukan pendampingan pengembangan
sistem Layanan Pos.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone dan Rumah Sakit Umum Daerah Pancaitana Kabupaten Bone:
a. menyediakan sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan sumber daya pelayanan kesehatan.
3. Dinas Sosia1 Kabupaten Bone:
a. melaksanakan pelayanan upaya pemulihan trauma;
b. penguatan dan bantuan sosial bagi korban
bencana;dan
c. menyediakan sumber daya untuk membantu penguatan korban bencana dan penanganan serta pemulihan pasca bencana.
4. Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone,
menyediakan sarana, prasarana dan sumber daya manusia dalam pelayanan penanganan bencana
kebakaran.
5. Badan Penanggulangan
Kabupaten Bone:
Bencana
Daerah
a. menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana alam;
b. pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
dan
- 7 -
c. pemulihan trauma dan sarana dan prasarana dampak bencana alam.
6. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone menyediakan sarana prasarana dan sumber daya manusia untuk penyelamatan manusia korban bencana dan kegawatdaruratan keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 6 melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab secara terkoordinasi, sinergis dan terintegrasi.
Bagian Keempat
Monitoring dan Evaluasi
Pasal 10
( 1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh masing• masing Perangkat Daerah, instansi pemerintah dan
instansi lainnya.
(2) Hasil monitoring dan dimaksud pada ayat (1)
evaluasi sebagaimana dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dan masukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan Pos.
BABIV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya Operasional Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiqa" yang terdiri dari biaya listrik dan telepon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone.
Pasal 12
Pembiayaan untuk mendukung Pos Layanan Terpadu Masyarakat "Sao Masiga" dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone yang dianggarkan pada masing-masing Perangkat Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal l3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempat�12Eya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kediri dan sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Nomor 188/014/418.50/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengajuan Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor 180/775/418.31/2015 tanggal 1 Maret 2015 tentang Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Infonnasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846 );
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
JO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
I I. Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi:
3. Hak dan Kewajiban:
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
5. Pemohon Informasi dan Dokumentasi:
6. Klasifikasi Informasi Publik:
7. Pembiayaan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap Pelayanan Publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Th 1945; UU No 11 Th 2008; UU No 14 Th 2008; UU No 51 Th 2008; UU No 25 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 96 Th 2012; Pp No 38 Th 2017; Perpres No 76 Th 2013; Permendagu Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 15 Th 2014; Permendagu aparatur negara dan reformasi Birokrasi No 24 Th 2014; Permendagu Aparatur dan Reformasi Birokrasi No 30 Th 2014; Permendagu aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Th 2017; Permendagu aparatur dan reformasi Birokrasi No 16 Th 2017; Permendagu Aparatur dan reformasi Birokrasi No 17 Th 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBINA, PENANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARA DAN PELAKSANA; BAB III HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN, BAB IV KERJASAMA PELAYANAN PUBLIK; BAB V PENYELENGGARAN PELAYANAN PUBLIK; BAB VI INOVASI PELAYANAN PUBLIK; BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI; BAB IX PENDANAAN; BAB X KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi;
1. UU Darurat No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 11 Tahun 2008
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 61 Tahun 2010
7. Permendagri No. 35 tahun 2010
8. Peraturan Komisi Infrmasi No. 01 Tahun 2010
Pasal 2
Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Pemerintah Darah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012
Permenkominfo No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 594
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, maka Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah untuk disesuaikan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 43 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 61 Tahun 2010
10. PP No. 12 Tahun 2017
11. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Permendagri No. 3 Tahun 2017
14. Permenkominfo No. 8 Tahun 2019
15. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
16. Perda No. 9 Tahun 2016
17. Perbup No. 40 Tahun 2018
Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID. PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2018
7
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013
Pers, Pos, dan PeriklananTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkominfo No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2013/No.682, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat