RENCANA INDUK - FREKUENSI RADIO - TELEVISI - SIARAN DIGITAL TERESTRIAL - PITA FREKUENSI - RADIO - ULTRA HIGH FREQUENCY
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 6, BN 2019 (840): 14 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
- Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018
- Peraturan menteri ini mengatur tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial wajib sesuai dengan: 1) rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial; dan 2) ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial; yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- Peraturan Menteri ini mencabut: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/2/2012, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013.
- Lampiran File: 276 Halaman
|