PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 Nomor 594
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, maka Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah untuk disesuaikan
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 14 Tahun 2008
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 43 Tahun 2009
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 61 Tahun 2010
10. PP No. 12 Tahun 2017
11. Permenpan RB No. 35 Tahun 2012
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Permendagri No. 3 Tahun 2017
14. Permenkominfo No. 8 Tahun 2019
15. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
16. Perda No. 9 Tahun 2016
17. Perbup No. 40 Tahun 2018
- Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID. PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
- Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2018
- 7
|