Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklame dan Pasca Tambang
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pertambangan berpotensi mengubah
bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin
pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan
pertambangan agar sesuai peruntukannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi
Pascatambang, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Memuat Tentang Reklamasi
Pascatambang, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang, Dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG; TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG; PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI DAN
RENCANA PASCATAMBANG; PELAKSANAAN DAN PELAPORAN; JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG; REKLAMASI DAN PASCATAMBANG BAGI PEMEGANG IPR; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENYERAHAN LAHAN REKLAMASI DAN
LAHAN PASCATAMBANG; PERAN SERTA MASYARAKAT; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak
6. Pendataan dan pendaftaran
7. Penetapan dan pemungutan pajak
8. Surat tagihan pajak
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Keberatan dan banding
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kadaluwarsa penagihan
14. Pembukuan dan pemeriksaan
15. Insentif pemungutan
16. Ketentuan khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan pidana
19. Ketentuan peralihan
20. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan
dalamPeraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana surat Gubernur
Jawa TengahNomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Pasir dan Batu Hasil Normalisasi Kantong Lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah maka kegiatan pemanfaatan pasir dan batu hasil normalisasi kantong lahar akibat dari erupsi Gunung Kelud perlu dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah secara optimal sebagai sumber pendapatan lain yang sah:
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1:19 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan logam dan Batuan dan sesuai Neta Dinas dari Kepala KPPT tanggal 28 Pebruari 2014 Nomor 180/243/418.68/2014 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Bupati tentang Tata Cara lzin Pertambangan Mineral Bukan logam atau Batuan di Kabupaten Kediri serta Serita Acara Nomor 180/365/418.68/2014 tanggal 24 Maret 2014 tentang Pembahasan Penerbitan Peraturan Bupati Pemanfaatan Pasir dan Batu Hasil Normalisasi Kantong lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud, maka perlu mengatur Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasir dan Batu dari Hasil Kegiatan Normalisasi Kantong lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pasir dan Batu Hasil Normalisasi Kantong lahar Akibat Erupsi Gunung Kelud ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan :
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Nomor 63/KEP/M.PANNll/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pemanfaatan:
3. Penerbitan Izin:
4. Pengangkutan Hasil Penambangan Pasir dan Batu:
5. Pembinaan, pengawasan dan Penindakan:
6. Sanksi:
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu diatur masalah tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pengusahaan Migas baik dalam rangka Otonomi Daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Perbantuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 06 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 11 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 1988; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi dalam wilayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang wewenang penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, pemberian izin, persetujuan, dan tata cara permohonan kegiatan, jangka waktu berlakunya izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
9 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017
Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 12, BN 2016/ NO 706; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2012
pedoman pelaksanaan pelayanan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2012/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1990; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; Kepmen Lingkup No.43 Tahun 1996; Perda Kab Bone Bolango No.27 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prosedur Perizinan, Syarat Pemberian Izin, Ketentuan Izin, Pengangkutan Komoditas Tambang, Reklamasi Dan Pasca Tambang, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang, Pencaiaran dan Pelepasan Jaminan, Pelaporan, Pemerataan dan Penataan Lahan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan diwilayah bekas kegiatan pertambangan; bahwa dalam rangka untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem dari kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, perlu dilakukan penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Reklamasi dan Pascatambang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen ESDM No. 18 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Reklamasi dan Pascatambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pascatambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pascatambang; Reklamasi dan Pascatambang Bagi Pemegang IPR; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pascatambang; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat