Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2003

Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi dalam wilayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang wewenang penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, pemberian izin, persetujuan, dan tata cara permohonan kegiatan, jangka waktu berlakunya izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
10 September 2003
Tanggal Pengundangan
25 September 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.12
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan