PERDA Kab. Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip negara
hukum, maka setiap produk hukum, termasuk Peraturan
Daerah, harus selaras dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya sebagai satu
kesatuan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan produk hukum
daerah sesuai dengan dinamika peraturan perundangundangan
yang berkembang sesuai kebutuhan hukum
masyarakat, perlu dilakukan upaya peninjauan terhadap
beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka
perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak sipil bagi seluruh penduduk Kabupaten Pemalang dalam pelayanan administrasi keperidudukan, perlu adanya kebijakan yang memberikan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diskriminatif dan tidak membebani penduduk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011,
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyeleriggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyeleriggaraan Administrasi Kependudukan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.3; TLD.NO.140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
- Untuk menjamin terciptanya suatrr keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang ada di Kotamobagu maka penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintahan daerah dan dan setiap badan publik harus dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel;
- Masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang, maju dan terbuka membutuhkan informasi yang cepat tentang perkembangan penyelenggaraan layanan umum oleh badan publik;
- Pada saat ini di Kota Kotamobagu belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur mengenai Keterbukaan Informasi Publik sehingga dalam penyelenggaraannya masih terdapat beberapa kendala.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik serta hak dan kewajiban badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, komisi informasi, tim seleksi komisi informasi, pengelolaan keberatan, dan laporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
45 halaman terdiri dari 25 halaman batang tubuh dan 18 halaman penjelasan (38 pasal)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2019, sepanjang yang mengatur mengenai penilaian risiko
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN.2022/No.238, https://jdih.atrbpn.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Magelang memiliki kondisi
geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang
potensial terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia
sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi
tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin
terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat
dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik
melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan,
penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi,
rekonstruksi dan rekonsiliasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah
menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah serta Pasal 18 ayat (1)
dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan
penanggulangan bencana, pemerintah daerah dapat
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Eselon Jabatan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2011.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN ENDE TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi merupakan badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Ende.
Pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, upaya pengembangan dan pemberdayaan terhadap Koperasi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah Daerah, lembaga gerakan koperasi, dunia usaha dan masyarakat, maka perlu diatur dalam peraturan daerah
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah~daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PENANAMAN MODAL, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas dan Tujuan
3. Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
4. Pembentukan Koperasi
5. Keanggotaan
6. Permodalan Koperasi
7. Kegiatan Usaha Koperasi
8. Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi
9. Kegiatan Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
10. Pembagian Sisa Hasil Usaha
11. Dewan Koperasi Indonesia Daerah
12. Pengembangan Koperasi
13. Pemberdayaan Koperasi
14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan
15. Larangan
16. Sanksi Administratif
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban penduduk Kota
Semarang, beberapa ketentuan denda administratif terhadap
keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Nomor ZA
Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nornor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 , Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009,Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu tentang Pencatatan Biodata Penduduk WNI, Penerbitan KK baru, Perubahan KK, Penerbitan KTP, Pendaftaran kedatangan penduduk, Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNA yang memiliki lzin Tinggal Terbatas, Pendaftaran kedatangan penduduk WNA, Uang jaminan, Kedatangan penduduk WNI Tinggal Sementara, perubahan status warga negara, Pencatatan perkawinan dan Denda administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017.
1.Ketentuan Umum; 2.Penghasilan, Tunjangan Kesejahtetraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; 3.Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 4.Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; 5.Ketentuan Lain-Lain; 6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat