Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Bab III Organisasi Bab IV Tata Kerja Bab V Eselon Jabatan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat