Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yaitu tentang Pencatatan Biodata Penduduk WNI, Penerbitan KK baru, Perubahan KK, Penerbitan KTP, Pendaftaran kedatangan penduduk, Pelaporan pendaftaran perpindahan penduduk WNA yang memiliki lzin Tinggal Terbatas, Pendaftaran kedatangan penduduk WNA, Uang jaminan, Kedatangan penduduk WNI Tinggal Sementara, perubahan status warga negara, Pencatatan perkawinan dan Denda administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2011
Tanggal Berlaku
01 Februari 2011
Sumber
BD.2011/No.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 287 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan