Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta sebagai berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku : Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1951, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1952, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1953, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1957, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1960, Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1961, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
LD.2017/NO. 4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1744 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan