bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian, pembiayaan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja di daerah dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan untuk menumbuhkan dan mengembangkan iklim penanaman modal yang kondusif perlu diciptakan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di daerah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
1. Asas, Tujuan dan Sasaran
2. Kebijakan Dasar Penanaman Modal
3. Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
4. Penyelenggaraan Penanaman Modal
5. Intensif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal
6. Kemitraan
7. ketenagakerjaan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Penyelesaian Sengketa
10. Sanksi Adminitrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud untuk untuk meningkatkan kinerja PDAM dengan Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan melalui sambungan baru sebanyak 2000 unit yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat. Penyertaan modal daerah kepada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp. 41.435.653.941,87 (empat puluh satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 6.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena PT. Bahana Swara Keagungan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007, sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan aktivitas, sehingga perlu dilakukan pembubaran terhadap pendirian PT dimaksud.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No, 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan daerah No. 12 Tahun 2007 tentang pendirian dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2012
penyertaan modal Pemerintah daerah kepahyang pada pt bank bengkulu
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, perlu adanya penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu;
b.
bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang.
UU Pasal 18 Ayat (6)
UU No 9 Tahun 1967
UU No 39 Tahun 2003
UU No 32 Tahun 2004
UU NO 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 20 Tahun 1968
UU No 58 Tahun 2005
UU No 38 Tahun 2007
UU No 21 Tahun 2011
UU No 4 Tahun 2008
UU No 13 Tahun 2007
UU No 7 Tahun 2009
Menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG PADA PT. BANK BENGKULU.
Tujuan :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu bertujuan untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud padaat (1), Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Jenis Modal :
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Bengkulu dinyatakan dalam bentuk uang yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
- Tahun 2005 sebesar
- Tahun 2006 sebesar
- Tahun 2007 sebesar
- Tahun 2008 sebesar
- Tahun 2009 sebesar
- Tahun 2010 sebesar
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp.
: Rp
100.000.000
3.030.000.000
3.760.000.000
Nihil
3.100.000.000
Nihil
TOTAL
: Rp.
9.990.000.000
(2) Besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan setiap tahun yang besarannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang tahun bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 1970; UU No.6 Tahun 1968 sebagaimana telh diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan PP No.9 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1994; PP No.33 Tahun 1996; PP No.44 Tahun 1997; PP No.184 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Boalemo No.47 Tahun 2001; Perda Kab.Boalemo No.3 Taahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanaman modal di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, bidang usaha, tata cara penanaman modal, perizinan, retribusi, kemudahan penanaman modal, keamanan dan kepastian berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengan dan koperasi, ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan, sanksi, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2011
Penanaman modal adalah merupakan upaya untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pembangunan perekonomian; penanaman modal di daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu menciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanam modal dengan membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969;
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-undang
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
MENGATUR TENTANG PENANAMAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dan perubahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE terdiri dari Pasal 1, Pasal 10 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Qanun No. 4 Tahun 2015 diubah
Qanun No. 3 Tahun 2020
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulteng sebelumnya hanya mengalokasikan anggaran tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014, Perda Kab.Sigi No. 3 Tahun 2012
Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Sigi adalah dengan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau BUMD. dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014, sehingga untuk Tahun anggaran 2015, Tahun 2016 dan Tahun 2017 Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulteng dapat dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
Penjelasan : 1 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat