Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pendirian dan Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk karena PT. Bahana Swara Keagungan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2007, sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan aktivitas, sehingga perlu dilakukan pembubaran terhadap pendirian PT dimaksud.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No, 80 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan peraturan daerah No. 12 Tahun 2007 tentang pendirian dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
|