Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Sigi adalah dengan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau BUMD. dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014, sehingga untuk Tahun anggaran 2015, Tahun 2016 dan Tahun 2017 Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulteng dapat dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal berupa uang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
09 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.3, TLD NO.88
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan