Dalam peraturan ini diatur tentang penanaman modal di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, bidang usaha, tata cara penanaman modal, perizinan, retribusi, kemudahan penanaman modal, keamanan dan kepastian berusaha, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengan dan koperasi, ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan, sanksi, ketentuan pidana dan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat