APBDProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bogor No. 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2013-2018
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah - kabupaten - bogor - tahun - 2013 - 2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Thn 2014/No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan Permendagri No. 54 Tahun 210 maka perlu membentuk Perbup tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Bogor Tahun 2013-2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 54 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagr No. 54 Tahun 2010; Peraturan Bersama Mentri Dalam Neger No. 28 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 25 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 27 Tahun 2008.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihna, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2014.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 Nomor 714
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan pergeseran anggaran beberapa perangkat daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 177 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 1 Tahun 2022, maka perlu menetapkan PERBUP
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penjabaran AnggaranPendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 8 Tahun 2022; Pergub Sulbar No. 49 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Pergub Sulbar No. 4 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini duatur tentang Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pergub Nomor 49 Tahun 2022, Pergub Nomor 1 Tahun 2023, Pergub Nomor 4 Tahun 2023,
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Wajib mwngajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) untuk Memperoleh persetujuan bersama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebgaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Taun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 12 (dua belas) Pasal yang menjabarkan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2023/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
MAteri Pokok: mengatur mengenai penambahan nilai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Penjelasan: 2 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi;. PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2014
Mengubah :
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48
Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Provinsi Jawa Tengah
Nomor 02531/DPA/2013 tanggal 27 Desember 2013, terdapat
beberapa alokasi Bantuan Keuangan kepada Kabupaten yang
belum tercover di APBD, sehingga perlu adanya penyesuaian
anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/36/2014 tanggal 8 Januari
2014 perihal Permohonan Anggaran Mendahului APBD
Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 900/131/2014, tanggal
8 Januari 2014 perihal Permohonan Anggaran Mendahului
APBD Perubahan terkait Bantuan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2014, sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Sukoharjo Nomor 524/46.b/I/2014, tanggal 8 Januari 2014
perihal Perubahan Anggaran Kegiatan Primatani TA 2014
Bantuan Keuangan Provinsi, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Direktur Rumah Sakit Umum
Kabupaten Sukoharjo Nomor 445/38.1/2014, tanggal
8 Januari 2014 perihal Permohonan Penganggaran
Mendahului Perubahan APBD TA. 2014, sehingga perlu
adanya penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
050/25/2014, tanggal 6 Januari 2014 perihal Perubahan
Penjabaran APBD Th. 2014, sehingga perlu adanya
penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V, Hal-Hal Khusus
lainnya butir 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan
sudah jelas peruntukannya yang belum cukup tersedia
dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat
dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran antar rincian obyek dalam obyek belanja dapat
dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, dan
anggaran yang mengalami perubahan baik berupa
penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran
tersebut harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf h, maka Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf i, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II dan lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2014.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2013 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lombok Tengah No. 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabuapten Lombok Tengah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4 huruf m Larnpiran Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum serta optimalisasi pengelolaan Belanja Tidak Terduga diperlukan pengaturan dalarn pelaksanaannya.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2012; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ruang lingkup pengelolaan BTT meliputi:
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor 12)
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat