tata cara pencairan dana bantuan langsung masyarakat untuk pengadaan bibit ternak sapi kepada gabungan kelompok tani pada belanja hibah pemerintah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung program pemerintah untuk mengembangkan usaha peternak, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004;PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.70 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan Dan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani Pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008 termasuk didalamnya mengatur tentang Alokasi Penggunaan Dana, Pencairan Dana, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2008.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 37 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Penambahan Modal Usaha Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL)dan Asongan pada DInas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan rnengembangkan Pedagang Kaki
Lima (PKL) dan Asongan di Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran
2008, akan disalurkan Bantuan Keuangan untuk Penambahan Modal Usaha
kepada kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan dengan sistem
stimulan; bahwa berdasarkan pertimbaogan sebagaimana dimaksud huruf a di atas
agar pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Penambahan Modal Usaha
Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan dapat berdaya guna
dan berhasil guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis PengeJolaan Bantuan Keuangan untuk Penambahan
Modal Usaha kepada kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Asongan
Kabupaten Klaten pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan
Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembelian Pupuk Industri Kecil Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembanglran Industri Kecil di
Kabupaten Klaten pada Tahun Anggaran 2008, akan disalurkan Bantuan
Keuangan untuk pembelian Pupuk Industri Kecil Tembakau kepada
Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klatenn dengan system
stimulan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas agar
pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Pupuk Industri Kecil
Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten
dapat berdaya guna dan berbasil guna, maka perlu menetapkan Petunjuk
Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pembelian Pupuk: Industri Kecil
Tembakau kepada Kelompok Industri Kecil Tembakau Kabupaten Klaten
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten
Klaten Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undanq-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaren Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaren Nomor 7 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Program Bantuan Keuangan, Penerima Dana Bantuan Keuangan, Seleksi Calon Penerima Bantuan Keuangan, Plafond Bantuan Keuangan, Tata Cara Penyerahan Bantuan Keuangan, Pengelolaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 34 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2008/No.25 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi sosial politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa, baik bantuan keuangan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantua Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanism, kriteria penerima, persyaratan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 32 Tahun 2008, dan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/502/2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2008
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA - PEDOMAN PENCAIRAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, LD.2008/No.23 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Tambahan Penghasilan
Kepala Desa dan Perangkat Desa (TPKDPD) di Kabupaten Purworejo Triwulan IV Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Desa dan untuk perbaikan penghasilan Aparat Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2008 telah memberikan Tunjangan Penghasilan
Bagi Aparat Pemerintah Desa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Purworejo Nomor 188.4/101/2008 tentang Penetapan Besaran dan Penerima Tunjangan Penghasilan Bagi Aparat Pemerintah Desa seKabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2008; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, maka bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya untuk Triwulan IV Tahun Anggaran
2008 mengalami perubahan istilah, besaran serta mekanisme pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban; bahwa dalam rangka menjamin agar proses pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu pedoman dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purworejo Triwulan IV Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; eraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pencairan TKPD, pengelolaan, pertanggungjawaban, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 31 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2008/No.22 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangandan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta peningkatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan di daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok
masyarakat/ perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi sosial politik atau daerah/ kelompok masyarakat
yang terkena bencana serta bantuan keuangan kepada
pemerintah desa. baik bantuan keuangan yang bersifat
umum maupun yang bersifat khusus dalam rangka
pemerataan dan/ atau peningkatan kemampuan keuangan
Desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam
penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26
Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan
Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo; bahwa sejalan dengan adanya perubahan organisasi dan
tata kerja perangkat daerah Kabupaten Purworejo serta
perubahan jenis-jenis bantuan keuangan, dipandang perlu
untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf b, dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata
Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puworejo;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2008 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakat miskin Pemerintah menetapkan Program Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat miskin melalu Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS); bahwa untuk menunjang dan melengkapi pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai huruf a, telah dialokasikan dana melalui bantuan sosial dari APBD Kabupaten Banyumas; bahwa agar pemanfaatan dana dalam huruf b dapat tepat sasaran dan tepat guna perlu diatur penggunaan dana bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di wilayah Kabupaten Banyumas melalu Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/MENKES/SK/II/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sumber Dana; Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2008
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BEBAS DARI RETRIBUSI
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2008/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BEBAS DARI RETRIBUSI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan di undangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemberian Pelayanan
Kesehatan Yang Bebas Dari Retribusi
dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2008 Nomor 10 tanggal
23 Desember 2008, sehingga perlu
ditetapkan Peraturan Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 171 -
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negera Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4741);
6. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Sulawesi Selatan
Tahun 2008 Nomor 13)
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kududukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26).
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 172 -
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Lembaga Tehnis Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor
27).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
NOMOR 29 TAHUN 2008
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 28 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Sosial, Hibah, Bantuan Keuangan serta Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 perlu ditetapkan tata cara pencairan dan pertanggungjawaban belanja subsidi, bantuan sosial, hibah, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya; bahwaq untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2004; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perbup No.01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Belanja Subsidi; Bantuan Sosial; Belanja Hibah; Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2008.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2008
HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2008/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemda dapat memberikan hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga kepada instansi, kelompok masyarakat/perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik atau daerah/kelompok masyarakat yang terkena bencana; bahwa selain bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemda juga dapat memberikan bantuan keuangan baik yang bersifat umum maupun khusus kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan; bahwa dalam rangka menjamin agar pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dapat tepat guna dan tepat sasaran, perlu ditetapkan kriteria-kriteria calon penerima dan indikator guna menentukan besaran bantuan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Pedoman Pengelolaan keuangan dan Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga dari APBD Kab Purworejo TA 2008;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Uu No 24 Tahun 2007; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 38 tahun 2007; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 23 Tahun 2000; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, anggaran, belanja tidak terduga, organisasi, mekanisme, kriteria penerima, persyaratan dan penyerahan bantuan, pertanggungjawaban dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Perat uran Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat