Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2008

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BEBAS DARI RETRIBUSI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN YANG BEBAS DARI RETRIBUSI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
BD.2008/NO.121
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan