Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2008

Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan Dan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani Pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008 termasuk didalamnya mengatur tentang Alokasi Penggunaan Dana, Pencairan Dana, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
14 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Juli 2008
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan