Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan Dan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Gabungan Kelompok Tani Pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2008 termasuk didalamnya mengatur tentang Alokasi Penggunaan Dana, Pencairan Dana, Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat