Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2008

Pedoman Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (TPKDPD) di Kabupaten Purworejo Triwulan IV Tahun Anggaran 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pencairan TKPD, pengelolaan, pertanggungjawaban, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Pencairan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Desa untuk Tambahan Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (TPKDPD) di Kabupaten Purworejo Triwulan IV Tahun Anggaran 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
18 November 2008
Tanggal Pengundangan
18 November 2008
Tanggal Berlaku
18 November 2008
Sumber
LD.2008/No.23 Seri E Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan